Pemakaian Baju Adat Kabupaten Kendal
Sesuai dengan surat edaran Nomor : 065/048/2020 Tentang Pakaian Dinas bagi pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kendal setiap tanggal 28 diwajibkan memakai baju adat kabupaten Kendal dengan ketentuan laki-laki memakai : iket/udeng, atella dan beskep landing, kain jarik/nyamping berwiru corak khas Kabupaten Kendal, dan memakai sendal selop warna hitam polos. Sedangkan ketentuan pakaian wanita adalah sanggul cepol untuk pegawai yang tidak berjilbab dan jilbab warna senada dengan pakaian adat untuk pegawai berjilbab, kebaya lengan panjang(hiasan bordir,warna polos tidak bermotif,model kutu baru), kain jarik/nyamping berwiru corak batik khas Kabupaten Kendal, sandal selop dengan hak maksimal 5 cm dan warna hitam polos.